Hanya Minum Perut bisa Buncit

Jawabannya minuman manis dengan kadar gula tinggi. Tahukah Anda, batas konsumsi gula harian yang disarankan Kementerian Kesehatan RI hanya 4 sendok makan per hari. Coba kita bandingkan batas konsumsi harian gula Anda dengan kandungan gula dari minuman manis yang sering kita konsumsi!

Satu gelas bubble tea yang sering kita beli setelah makan siang rata-rata mengandung 3 sendok makan gula. Satu kaleng minuman soda favorit mengandung sekitar 3 sendok makan gula. Sedangkan satu gelas frappuccino mengandung sekitar 2,5 sendok makan gula. Anda bahkan hampir kehabisan jatah gula harian setelah minum 1 gelas bubble tea! Ini belum termasuk gula dari makanan manis lain yang Anda makan. Kebayang kan betapa mudahnya konsumsi gula kita melewati batas harian?

Kebiasaan minum minuman manis berlebih dapat membahayakan kesehatan. Selain meningkatkan risiko Anda terkena diabetes, penelitian menunjukkan mengonsumsi minuman manis dapat meningkatkan kadar lemak perut di dalam tubuh. Semakin sering mengonsumsi minuman manis, semakin banyak pula tumpukan lemak di perut. Sering mengonsumsi minuman manis bisa membuat perut Anda buncit! Perut buncit tidak hanya mengganggu penampilan lho, tapi juga bisa menyebabkan penyakit dan mengganggu metabolisme tubuh.

Batasi asupan Gula Anda

Membatasi konsumsi gula adalah kunci untuk menghindari risiko perut buncit dan risiko diabetes. Jangan khawatir, Anda masih bisa menikmati rasa manis dengan mengganti gula dengan pemanis Tropicana Slim yang bebas gula. Tropicana Slim hadir juga dengan serangkaian produk bebas gula yang memberikan rasa manis kesukaan Anda, tanpa khawatir akan bahaya perut buncit dan diabetes.

Jadi, selamat datang hidup manis dan bye-bye perut buncit!

 

Untuk mendukung langkah sehatmu, kamu juga bisa berbelanja produk lebih sehat di Nutrimart dengan voucher diskon special 20%! Kode KONTROLGULA bisa langsung digunakan di pembelanjaanmu via Nutrimart! Berlaku untuk konsumen baru dan dapat digunakan untuk seluruh produk Tropicana Slim Sweetener.

 

Referensi :

Circulation (2016); 133: 370–377

Peraturan Mentri Kesehatan (2013)

Share Article:

All rights reserverd.